Zakat Fitrah 2025 di Banten: Cek Besarannya di Setiap Wilayah, Berikut Detailnya

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Ramadan 2025 telah tiba! Bagi umat Muslim di Banten, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk setiap wilayah. Informasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) BAZNAS Banten Nomor 009 Tahun 2025.
Melalui SK ini, masyarakat bisa mengetahui nilai zakat fitrah dan fidyah yang berlaku, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai. Berikut rincian lengkapnya:
Besar Zakat Fitrah:
Uang:
Ketentuan Fidyah:
Penetapan ini dilakukan untuk memudahkan umat Muslim di Banten dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Keputusan ini juga menggantikan SK sebelumnya, yaitu Nomor 006/SK-ZF/BAZNAS-BTN/11/2024.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Prof. Dr. H. E. Syibli Syarjaya, LML, M.M.A., mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah tepat waktu.
"Dengan adanya penetapan ini, kami berharap seluruh umat Islam di Banten dapat menjalankan kewajiban zakat sesuai ketentuan dan membantu masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Masyarakat Banten diharapkan dapat memanfaatkan informasi ini untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah dengan tepat, sehingga ibadah Ramadan 2025 dapat berjalan dengan khusyuk dan penuh berkah.
Editor : Iskandar Nasution