get app
inews
Aa Text
Read Next : Janji Sekolah Gratis! Bisakah Andra Soni Wujudkan di Tengah Efisiensi Anggaran?

Efisiensi Anggaran, Layanan Adminduk di Kecamatan Dihapus: Warga Terpencil Kian Sulit?

Senin, 03 Maret 2025 | 18:00 WIB
header img
Ilustrasi proses perekaman E-KTP di kantor layanan administrasi kependudukan. (Foto : Dok/Okezone)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Pemerintah resmi menonaktifkan jaringan komunikasi data di seluruh kecamatan di Indonesia sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Akibatnya, layanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman E-KTP, kini hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Aturan ini juga memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8.3.2/3152/Dukcapil tertanggal 27 Februari 2025 disebutkan, "Pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya dilaksanakan pada tingkat kecamatan dan menggunakan perangkat Machine to Machine (M2M) agar selanjutnya dapat dilaksanakan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat kabupaten/kota."

Sebagai contoh di Kabupaten Pandeglang, masyarakat yang biasanya melakukan perekaman KTP di kantor kecamatan kini harus menuju kantor Disdukcapil atau MPP di pusat kota. Bagi warga di kecamatan terpencil seperti Jiput atau Panimbang, jarak tempuh menjadi masalah serius. Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi, selain waktu dan tenaga yang lebih banyak.

Beberapa warga mengeluhkan kebijakan ini karena memberatkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses transportasi memadai. Camat di wilayah tersebut juga menyebutkan bahwa beban masyarakat semakin berat karena minimnya alternatif pelayanan di tingkat kecamatan.

Pemerintah daerah Pandeglang telah mempersiapkan jaringan, alat perekaman, dan personel di MPP dan kantor Disdukcapil. Mulai minggu ini, perekaman KTP hanya dapat dilakukan di MPP, kantor Disdukcapil, dan kantor UPT Disdukcapil di Panimbang.

Meski begitu, pemerintah berjanji tetap memberikan layanan jemput bola dan mobil keliling untuk mempermudah masyarakat. Namun, efektivitas langkah ini masih harus ditunggu realisasinya di lapangan, apakah benar-benar mampu mencapai efisiensi anggaran atau justru menambah beban warga, terutama di daerah-daerah pelosok.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut