get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Bukti Agus Buntung Terungkap! Rayuan dan Modus Liciknya Bikin Geram

Vadel Badjideh Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Pengacara Beberkan Fakta Mengejutkan!

Kamis, 13 Februari 2025 | 23:06 WIB
header img
Vadel Badjideh saat berpose dalam unggahan di Instagram. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id TikToker Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi. Tak hanya itu, polisi juga langsung menahannya sejak Kamis (13/2/2025).

Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution. Ia menyebut kliennya telah menjalani pemeriksaan panjang sebelum akhirnya diputuskan sebagai tersangka.

"Vadel telah menjawab sekitar 53 pertanyaan dalam pemeriksaan. Setelah gelar perkara, diputuskan bahwa ia menjadi tersangka," ujar Razman.

Lebih lanjut, Razman menjelaskan alasan utama penahanan Vadel adalah karena korban dalam kasus ini, Laura Meizani atau Lolly, masih di bawah umur.

"Penyidik memberitahu saya bahwa Vadel resmi ditahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Razman mengaku telah berupaya semaksimal mungkin membela Vadel selama tujuh bulan terakhir. Namun, menurutnya, perubahan kesaksian dari Lolly menjadi faktor yang memperberat posisi kliennya.

"Saya sudah memperingatkan Vadel bahwa perbedaan kesaksian dari Lolly bisa berdampak buruk baginya. Sekarang, itulah yang terjadi. Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena Lolly masih di bawah umur," kata Razman.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Ia melaporkan Vadel atas dugaan tindakan asusila dan kekerasan terhadap putrinya, yang masih di bawah umur.

Kini, Vadel dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi serta Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut