Geger! Perempuan 20 Tahun di Pandeglang Nekat Aborsi, Terbongkar dari Ponsel Pacarnya
Rabu, 12 Februari 2025 | 20:54 WIB
Selain itu, polisi juga menyita pakaian serta sisa obat yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, perempuan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu pelaku melakukan aborsi, termasuk keterlibatan sang kekasih yang lebih dulu ditangkap dalam kasus pencurian.
Editor : Iskandar Nasution