Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Cilegon Dibekuk Polisi, Begini Modusnya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/3fdcf_pelaku-pencurian.jpg)
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban. Selain itu, polisi juga menemukan rekaman CCTV rumah korban yang sempat dibuang pelaku ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.
"Kami menemukan satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk membobol rumah serta rekaman CCTV yang sempat dibuang ke semak-semak guna menghilangkan jejak," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Huruf 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Cilegon juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian rumah kosong.
"Kami mengimbau warga untuk lebih waspada, pastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, serta segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," tutupnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Editor : Iskandar Nasution