Warga Demo Polda Banten, Desak Kapolda Dicopot Usai 5 Santri Ditangkap!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/59217_demo-polda-banten.jpg)
Akibatnya, Polda Banten menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan tuduhan penghasutan, perusakan, dan pembakaran. Mereka dijerat Pasal 160, 170, dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing. "Tersangka CS diduga berperan dalam mengumpulkan massa serta terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan kandang peternakan ayam," ujarnya.
Sementara itu, lima tersangka lainnya yang masih di bawah umur diduga ikut merusak pagar, membakar, dan memecahkan kaca kantor perusahaan. Warga menilai tindakan polisi terlalu berlebihan dan tidak adil. Mereka berjanji akan terus berjuang hingga Kapolda Banten dicopot dan para santri dibebaskan.
"Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan untuk warga kami," kata seorang peserta aksi.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Editor : Iskandar Nasution