get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Nama Anda Sekarang! Bansos PKH 2025 Cair, Ini Cara dapat Bantuan hingga Rp3 Juta!

Kasus HGB Pagar Laut Tangerang: Menteri ATR Copot 6 Pegawai BPN

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:34 WIB
header img
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan sanksi kepada pegawai BPN terkait kasus penerbitan SHGB kawasan Pagar Laut Tangerang. (Foto : Dok/iNews)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil tindakan tegas terhadap delapan pegawai yang terlibat dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Enam pegawai di antaranya diberhentikan dari jabatannya.

Nusron mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat. Keputusan ini diumumkan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

"Kami memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai yang terlibat, sementara dua pegawai lainnya juga mendapat sanksi berat," ujar Nusron.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut