JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil tindakan tegas terhadap delapan pegawai yang terlibat dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Enam pegawai di antaranya diberhentikan dari jabatannya.
Nusron mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat. Keputusan ini diumumkan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Kami memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai yang terlibat, sementara dua pegawai lainnya juga mendapat sanksi berat," ujar Nusron.
Editor : Iskandar Nasution