Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Parkir Ilegal Pasar Kranggot Cilegon: Kejari Mulai Selidiki Potensi Korupsi Besar
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Koperasi di Pandeglang Tersangka Korupsi! Rugikan Negara Rp1,6 Miliar dengan Kredit Fiktif

Kamis, 16 Januari 2025 | 19:59 WIB
  • author Iskandar Nasution
Ketua Koperasi di Pandeglang Tersangka Korupsi! Rugikan Negara Rp1,6 Miliar dengan Kredit Fiktif
Tertunduk Lesu! Ketua Koperasi Pegawai di Pandeglang, Endang Suhedar, digelandang Kejaksaan Negeri Pandeglang usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp1,6 miliar. (Foto : iNews/Iskandar Nasution)

ES akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat digiring ke mobil tahanan, ia hanya tertunduk tanpa memberikan komentar. Kejari Pandeglang menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan koperasi pegawai negeri yang seharusnya membantu kesejahteraan anggotanya. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan uang negara yang diselewengkan bisa dikembalikan.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut