JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Pemerintah telah menetapkan rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Informasi ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Program PPPK paruh waktu dibuat untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum berhasil menjadi ASN tetap. Gaji yang diterima disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah, dengan jumlah minimal setara gaji terakhir saat menjadi ASN.
Selain itu, kontrak kerja pegawai PPPK paruh waktu akan diperbaharui setiap tahun, sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
Siapa yang Bisa Mendaftar PPPK Paruh Waktu?
Program ini menyasar pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria berikut:
Terdaftar di BKN.
Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus.
Telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024.
Editor : Iskandar Nasution