Viral! Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Pandeglang, Begini Aksinya
Kamis, 16 Januari 2025 | 07:52 WIB
Tompel, yang merupakan residivis, mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah Pandeglang bersama rekannya Rudy
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Hansen Simamora.
Penangkapan ini disambut baik oleh warga yang merasa resah atas seringnya aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar mereka. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Iskandar Nasution