Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Bulan Menanti, Motor Warga Cilegon yang Dicuri Akhirnya Kembali ke Tangan Pemilik
Advertisement . Scroll to see content

Viral! Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Pandeglang, Begini Aksinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 07:52 WIB
  • author Iskandar Nasution
Viral! Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Pandeglang, Begini Aksinya
Petugas Resmob Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pelaku curanmor di sebuah kontrakan di Kecamatan Karang Tanjung, Banten, beserta barang bukti mata kunci dan sepeda motor curian. (Foto : iNews/Iskandar Nasution)

Tompel, yang merupakan residivis, mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah Pandeglang bersama rekannya Rudy

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Hansen Simamora.

Penangkapan ini disambut baik oleh warga yang merasa resah atas seringnya aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar mereka. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut