Kuasa hukumnya, Samdudin, menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan meminta agar kasus ini diselesaikan melalui proses restorative justice. “Kami meminta Kejaksaan untuk RJ (restorative justice) dalam kasus Bu Supriyani ini. Kami dan PGRI berkomitmen untuk terus mengawal hingga beliau benar-benar bebas dan dapat kembali mengajar seperti sediakala,” tegasnya.
Solidaritas dari rekan-rekan guru dan masyarakat pun sangat mengharukan. Sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Baito melakukan mogok belajar sebagai bentuk protes terhadap penahanan Supriyani. Mereka bersepakat untuk tidak menerima siswa yang terlibat dalam kasus ini hingga ada keputusan resmi terkait penangguhan penahanan.
Dukungan dari Wasekjend Demokrat, Jansen Sitindaon, dalam unggahannya di media sosial X, semakin menguatkan posisi Supriyani. “Jika ini dianggap sebagai kasus, maka itu terkait dengan pendidikan, bukan pidana,” ujarnya, menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dari Supriyani dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Kini, dengan kebebasan yang diraihnya, Supriyani diharapkan bisa kembali mengabdi dan mendidik generasi penerus bangsa dengan semangat yang baru. Kebebasan ini bukan hanya sekadar melepaskan diri dari penjara, tetapi juga menjadi simbol harapan akan keadilan dan perlindungan bagi para pendidik yang berjuang demi masa depan anak-anak Indonesia.
Editor : Iskandar Nasution