get app
inews
Aa Read Next : Uang Koin Rp2000 Tahun 1974 Jadi Satu-satunya Uang Kuno yang Mendunia

Viral! Uang Rp75.000 Ditolak Saat Transaksi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 20:05 WIB
header img
Ilustrasi uang pecahan Rp75.000 yang tidak dapat digunakan untuk transaksi (foto dok/Istimewa)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Media sosial saat ini tengah heboh dengan keluhan masyarakat terkait uang Rp75.000, yang dikeluarkan untuk memperingati HUT RI ke-75. Banyak netizen mengeluhkan bahwa uang tersebut ditolak saat digunakan untuk bertransaksi.

Salah satu netizen, @mdy_asmara1701, mengekspresikan kekecewaannya di platform X, mengungkapkan bahwa uang yang semula dianggap sebagai koleksi justru tidak dapat digunakan dalam transaksi.

"Sayang sekali bagi para kolektor uang pecahan Rp75.000 ini, karena kini dianggap tidak berlaku lagi," tulisnya.

Tidak hanya satu, keluhan serupa juga datang dari netizen lainnya, seperti @masboyk, yang menyatakan rasa frustrasinya karena uang Rp75.000 yang ia terima sebagai kembalian di pasar tidak diterima oleh penjual. “Uang itu nasibnya sangat malang, karena saat digunakan untuk berbelanja di pasar tidak ada yang mau menerimanya. Akhirnya, saya terpaksa menukarnya dengan pecahan uang yang lain,” cuitnya.

Lebih jauh, banyak netizen mempertanyakan kejelasan regulasi mengenai uang rupiah. Beberapa dari mereka mengingatkan bahwa uang seharusnya tidak memiliki masa kedaluwarsa, tetapi uang pecahan Rp75.000 ini malah dianggap tidak berlaku.

“Ya namanya negara seremoni. Uang nggak ada yang expired tapi ini bisa nggak berlaku?” ungkap salah satu pengguna yang menyayangkan situasi tersebut.

Kejadian ini telah memicu perdebatan di media sosial mengenai kebijakan pencetakan uang dan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan uang pecahan khusus ini.

Pihak Bank Indonesia menegaskan bahwa uang Rp75.000 masih legal dan belum dicabut dari peredaran. Uang ini dikeluarkan sebagai alat transaksi yang sah dan berlaku selama 25 tahun.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut