PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Tia Rahmania resmi menggugat PDIP ke pengadilan terkait pemecatannya dari daftar anggota DPR terpilih. Pemecatan tersebut dipicu oleh tuduhan penggelembungan suara yang dinilai Tia sebagai fitnah.
Kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan kejahatan pidana dan tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sudah kami daftarkan, dan sidang akan digelar pada 10 Oktober. Kami tidak bisa menerima tuduhan bahwa Ibu Tia melakukan penggelembungan suara, karena tuduhan tersebut adalah kejahatan pidana,” ujar Jupryanto saat dikonfirmasi pada Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, tuduhan yang diajukan oleh pihak PDIP, termasuk keterangan diduga palsu yang disampaikan oleh Mochamad Hasbi, merupakan pelanggaran berat. “Hasbi menyampaikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Partai, menuduh Ibu Tia mengambil suaranya sebanyak 251 suara,” tegasnya.
Gugatan ini muncul sebagai dampak dari keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menuduh Tia melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk tudingan penggelembungan suara sebanyak 1.626. “Faktanya, bukan Ibu Tia yang melakukan itu. Bawaslu daerah sudah menyatakan bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara, bukan oleh Bu Tia,” lanjut Jupryanto.
Menariknya, Tia baru mengetahui tentang pemecatannya dari daftar anggota DPR RI pada 23 September 2024, setelah ia mengkritik Wakil KPK Nurul Ghufron. Sementara itu, surat pemecatan resmi baru diantarkan ke rumahnya pada 26 September, meskipun telah ditandatangani sejak 13 September. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kelompok yang sengaja ingin menjatuhkan Tia menjelang pelantikannya.
“Dugaan ini memperlihatkan adanya niatan buruk yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencemarkan nama baik Ibu Tia dan menjatuhkannya dari posisinya,” tegas Jupryanto.
Sebelumnya, keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024 menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari partai. Keputusan ini mengubah statusnya sebagai calon terpilih di daerah pemilihan (dapil) Banten 1, yang kini diisi oleh Bonnie Triyana sebagai penggantinya.
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa pencopotan Tia berdasarkan gugatan terkait perselisihan hasil suara yang ditangani oleh Mahkamah Partai. "Proses ini tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang dan pertimbangan matang," ujar Djarot dikutip dari iNews.id pada Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, Tia dan Bonnie Triyana, yang kini menggantikan posisinya, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan melampirkan bukti, termasuk Form C1. Djarot menegaskan bahwa pemeriksaan bukti menunjukkan adanya pengalihan suara, yang menjadi dasar keputusan pemecatan Tia.
Dengan langkah hukum ini, Tia Rahmania berharap untuk mendapatkan keadilan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan pemecatan yang dianggap tidak adil.
Editor : Iskandar Nasution