Selain itu, dua pelaku lainnya UH dan YH ditugaskan untuk membuang mayat korban dengan imbalan Rp100 ribu. Setelah aksi kejam itu, jasad korban dimasukkan ke dalam tas dan dibuang ke sungai. Barang-barang miliknya juga dimusnahkan untuk menghilangkan jejak.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan mengumpulkan barang bukti seperti pakaian korban, alat yang digunakan dalam kejahatan, serta sepeda motor.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya juga akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental para pelaku. "Kami perlu memahami faktor psikologis di balik tindakan brutal ini, mengingat ada banyak elemen emosional yang terlibat," jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini. "Kami akan memberikan hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar," ujarnya.
Kasus pembunuhan APH menjadi sorotan serius dan diharapkan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar. Keluarga korban menantikan keadilan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Editor : Iskandar Nasution