CILEGON, iNewsPandeglang.id – Anggota DPRD Banten, Dede Rohana Putra, yang dikenal sebagai "Dewan Viral," menjadi sorotan baru-baru ini setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Betsaida Hospital Mandiri. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, yang diadukan oleh pihak rumah sakit.
Laporan ini tercantum dalam surat pemanggilan polisi berdasarkan laporan Nomor: LP/B/244/VIII/SPKT/IDITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN tertanggal 25 Agustus 2024. Laporan ini ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP Lidik/282/IX/2024/Ditreskrimum tertanggal 02 September 2024. Tuduhan yang dilayangkan oleh Betsaida Hospital Mandiri mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan serta perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh Dede Rohana dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD.
Menanggapi tuduhan tersebut, Dede Rohana menyatakan bahwa laporan ini terkait dengan pengawasan yang dilakukannya terhadap rumah sakit tersebut. "Saya dipolisikan oleh Betsaida hanya karena memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pengusaha lokal," tegasnya.
Dede Rohana juga mengkhawatirkan dampak yang lebih luas dari kasus ini, terutama terhadap masyarakat yang berobat dan mengajukan keluhan terhadap pelayanan rumah sakit. "Jika saya yang memiliki imunitas sebagai anggota DPRD saja dipolisikan, bagaimana dengan masyarakat biasa yang komplain? Bisa-bisa mereka juga dipolisikan," ungkapnya.
Dengan tegas, Dede menyatakan bahwa dirinya tidak akan mundur menghadapi laporan tersebut. "Saya tidak gentar, tidak takut. Saya siap pasang badan demi kepentingan masyarakat dan pengusaha lokal. Ini adalah bagian dari tugas saya untuk mengawasi dan memperjuangkan hak-hak mereka," kata Dede.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Betsaida Hospital Mandiri belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait laporan yang mereka ajukan terhadap Dede Rohana. Upaya untuk menghubungi pihak rumah sakit masih belum berhasil.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota DPRD yang vokal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Masyarakat kini menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini.
Editor : Iskandar Nasution