CILEGON, iNewsPandeglang.id – Sejumlah warga di Kota Cilegon, Banten, melaporkan pimpinan perusahaan pengembang perumahan syariah ke kantor polisi, karena diduga telah melakukan penipuan. Laporan tersebut mencakup kerugian lebih dari satu miliar rupiah yang dialami oleh belasan warga, termasuk tiga di antaranya adalah anggota polisi.
Belasan warga mendatangi kantor polisi setempat sambil membawa bukti pembayaran dan dokumen lainnya. Mereka melaporkan pimpinan perusahaan pengembang perumahan syariah yang diduga telah menipu konsumen.
Salah satu korban mengungkapkan telah membayar uang muka dan cicilan untuk rumah kavling yang diidam-idamkan, namun setelah dua tahun, rumah yang dijanjikan belum diterima. Korban tersebut mengaku telah membayar cicilan setiap bulan sesuai kesepakatan, dengan janji bahwa rumah kavling akan diberikan setelah satu tahun.
Namun, hingga dua tahun berlalu, rumah tersebut belum juga diterima. Sebelumnya, belasan korban lain juga telah melakukan mediasi dengan pimpinan perusahaan, namun tuntutan mereka untuk pengembalian uang sebesar lebih dari satu miliar rupiah belum dipenuhi.
Tri Agung Laksono, salah satu pelapor, mengatakan bahwa mereka kini menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. "Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan uang kami dikembalikan," ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polres Cilegob mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Laporan ini menarik perhatian publik dan media, serta menunjukkan pentingnya perlindungan konsumen dalam transaksi perumahan. Pengembang perumahan syariah di Cilegon kini menghadapi tuntutan serius, dan kasus ini masih terus berkembang.
Editor : Iskandar Nasution