Pihak PT TCI melalui Humas, Edy Adityo, mengatakan bahwa tuduhan pencemaran masih dalam kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak. Menurutnya, lokasi pabrik dengan sungai cukup jauh, sekitar tiga kilometer, sehingga perusahaan tidak bisa langsung disalahkan tanpa bukti yang jelas.
"Kami masih menunggu hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup terkait dugaan pencemaran ini. Sampai saat ini, belum ada bukti yang menyatakan limbah dari pabrik kami mencemari Sungai Ciujung. Lokasi pabrik kami cukup jauh dari sungai, yaitu sekitar tiga kilometer, sehingga tidak bisa serta merta menyimpulkan bahwa pencemaran berasal dari sini," jelas Edy Adityo.
Warga berharap PT TCI bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut dan meminta bantuan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hingga kini, investigasi dari pihak terkait masih berlangsung untuk memastikan penyebab pencemaran di Sungai Ciujung.
Editor : Iskandar Nasution