CILEGON, iNewsPandeglang.id – Seorang lurah di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dilaporkan ke Polres Cilegon atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap ES, seorang perempuan yang datang ke kantor kelurahan untuk mengurus dokumen. Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 31 Agustus 2024, dengan nomor laporan: LP/B/258/VIII/2024/SPKT/Res Cilegon/Polda Banten.
Lurah di Cilegon Dipolisikan Diduga Lakukan Pelecehan. Foto iNews/Iskandar Nasution
ES, yang didampingi pengacara dari kantor hukum Yulia Aesha dan Rekan, menceritakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di ruang kerja lurah. ES menjelaskan bahwa saat kejadian, ia datang bersama anaknya yang berusia tujuh tahun dan berada di ruangan bersama FT, lurah yang terlapor, serta sekretaris lurah.
Menurut keterangan ES, tanpa diduga, FT mendekatinya dan melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual, termasuk memegang tangan dan tubuhnya tanpa izin serta mencoba memeluk dan meraba bagian sensitifnya. ES menyatakan bahwa ia ketakutan dan berusaha keluar dari ruangan, namun FT mencoba menahan pintu agar ia tidak bisa keluar.
"Saya dan pak lurah dorong-dorongan. Saya mau buka pintu keluar, tapi dia berusaha menutupnya. Kejadian ini dilihat anak saya, dan saya sempat terjatuh. Saya berteriak minta tolong, akhirnya bisa keluar dan segera meninggalkan kantor kelurahan," jelas ES.
Kejadian tersebut disebutkan disaksikan oleh beberapa pegawai kelurahan, dan ES mengalami luka memar akibat insiden tersebut. Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul.
Editor : Iskandar Nasution