LEBAK, iNewsPandeglang.id - Penambangan batu bara ilegal di Kecamatan Cihara dan Bayah, Lebak, Banten, terus memicu berbagai masalah serius, baik dari segi keselamatan maupun dampak lingkungan. Aktivitas ini sering dilakukan dalam kondisi yang sangat berbahaya, membawa risiko tinggi terhadap keselamatan penambang dan kerusakan lingkungan sekitar.
Pada 27 April 2024, dua pekerja terjebak di lubang tambang di Desa Pamubulan dan hingga kini belum ditemukan. Insiden serupa juga terjadi pada Selasa, 4 Juni 2024, di Lok Batu Jago, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, di mana tiga penambang meninggal dunia diduga akibat tersengat listrik. Kasus lainnya melibatkan seorang penambang berinisial A yang juga meninggal akibat tersengat listrik di tambang ilegal di wilayah Perum Perhutani. Kasus-kasus ini menyoroti bahaya signifikan yang sering diabaikan dalam operasi tambang ilegal.
Ahmad Rohani, Pengamat Muda Lebak. Foto Istimewa
Ahmad Rohani, salah seorang pengamat lingkungan, menekankan bahwa lemahnya pendapatan masyarakat akibat krisis ekonomi dan kemiskinan mendorong banyak warga untuk menggantungkan hidup pada penambangan batu bara ilegal. "Ketika masyarakat setempat tidak memiliki pekerjaan, ini menjadi PR pemerintah desa. Kita harus memberikan solusi konkret untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," kata Rohani tegas pada Minggu (1/9/2024).
Rohani menegaskan bahwa ketergantungan masyarakat pada penambangan ilegal merupakan tantangan besar bagi pemerintah desa. Penting bagi pemerintah untuk mencari solusi yang efektif untuk mengatasi masalah ini dan menciptakan lapangan kerja alternatif yang lebih aman dan legal.
Editor : Iskandar Nasution