get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi Jawab Tudingan 'Mulyono' Jadi Biang Kerok Anies Gagal Nyalon Gubernur

Demo Tolak Pengesahan UU Pilkada di Gedung DPR jadi Sorotan Media Asing

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 12:29 WIB
header img
DPR menunda pengesahan perubahan aturan pemilu karena pengunjuk rasa berusaha merobohkan gerbang gedung DPR di Jakarta. Foto Reuters

JAKARTA, iNewsPandeglang.id  Demonstrasi menentang perubahan Undang-Undang Pilkada di Jakarta dan kota-kota besar lainnya pada Kamis (22/8/2024) menjadi sorotan media asing. Demonstrasi ini menekankan penolakan terhadap pengesahan RUU Pilkada yang dinilai dapat membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memberi keuntungan politik kepada calon yang didukung pemerintah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR tidak akan melanjutkan pengesahan RUU Pilkada yang dirancang untuk memberlakukan kembali aturan ketat tentang pencalonan kandidat. 

“Kami tidak akan melanjutkan. Pendaftaran calon untuk pilkada akan didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco. Namun, dia juga menegaskan bahwa UU Pilkada mungkin akan ditinjau kembali oleh DPR pada periode mendatang.

The Straits Times dari Singapura melaporkan bahwa Indonesia berhasil menghindari krisis politik dengan membatalkan rencana pengesahan RUU Pilkada yang kontroversial, yang bisa mencegah pesaing yang didukung koalisi pemerintah berpartisipasi dalam pilkada mendatang.

Associated Press (AP) dari Amerika Serikat menyoroti bahwa DPR Indonesia membatalkan rencana untuk mengesahkan RUU Pilkada setelah ribuan demonstran memprotes di depan gedung DPR Jakarta. Pengesahan RUU ini berpotensi meningkatkan pengaruh politik Presiden Jokowi.

Al Jazeera  dari Qatar melaporkan bahwa anggota DPR membatalkan rencana perubahan UU Pilkada setelah ribuan orang berunjuk rasa. RUU ini awalnya dimaksudkan untuk mengubah syarat usia kandidat kepala daerah, termasuk calon seperti Kaesang Pangarep, namun akhirnya tidak disahkan.

Protes yang melibatkan ribuan orang di berbagai kota termasuk Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar, mengakibatkan kerusuhan dan penggunaan gas air mata oleh aparat. DPR akhirnya memutuskan untuk mengikuti putusan MK mengenai ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan syarat usia kandidat.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut