JAKARTA, iNewPandeglang.id - Buruh berencana menggelar demonstrasi besar-besaran pada 22-23 Agustus 2024 sebagai respons terhadap revisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR. Revisi ini terkait dengan ambang batas pencalonan partai politik dan dianggap melawan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Kami menginstruksikan seluruh anggota dan pengurus Partai Buruh untuk ikut serta dalam aksi ini, dengan tuntutan mendesak DPR RI untuk mematuhi dan mengubah keputusan MK," ujar Kahar S. Cahyono, Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh pada Rabu (21/8/2024).
Dijelaskannya bahwa aksi akan dimulai di Kantor DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, dan dilanjutkan di Kantor KPU pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Aksi ini muncul karena DPR dianggap tidak mematuhi keputusan MK yang menetapkan aturan ambang batas pencalonan untuk partai politik. Masalah ini semakin kompleks karena kesepakatan Baleg DPR dapat berdampak pada pencalonan gubernur di Pilkada Jakarta, khususnya bagi PDIP, jika tidak mengikuti semua putusan MK.
Dalam revisi terbaru, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024, yang membedakan antara partai politik yang memiliki kursi di DPRD dan yang tidak. Putusan MK hanya diterapkan untuk partai yang tidak memenuhi syarat kursi DPRD, sementara perubahan terbaru dapat memengaruhi pencalonan partai yang telah ada di DPRD.
Editor : Iskandar Nasution