JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kasus tersebut mencuat setelah Hasyim, seorang pejabat terkait pemilihan umum, terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Keputusan tegas ini diambil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah mempertimbangkan bukti dan fakta yang ada. Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, menyatakan, "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," dalam rapat utama DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.
DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Heddy Lugito menambahkan, "Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkas Heddy.
Editor : Iskandar Nasution