get app
inews
Aa Read Next : Sejarah Perluasan Masjidil Haram: Perjalanan Panjang untuk Melayani Jemaah dari Seluruh Dunia

Mengapa Jemaah Haji Tidak Boleh Ambil Pasir dari Jabal Malaikat dan Dibawa Pulang? Ini Penjelasannya

Rabu, 29 Mei 2024 | 04:55 WIB
header img
Jemaah Haji Tidak Boleh mengambil Pasir di Jabal Malaikat, Mekkah Arab Saudi. (Foto: Ilustrasi/Unsplash)

MAKKAH, iNewsPandeglang.id - Mengapa jemaah haji tidak boleh mengmbil pasir dari Jabal Malaikat untuk dibawa pulang ke Tanah Air?. Konsultan Ibadah Haji, PPIH Arab Saudi, KH Miftah Faqih, mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk tidak mengambil pasir dari Jabal Malaikat atau membawanya pulang ke Tanah Air. 

Jabal Malaikat adalah gunung di Arab Saudi yang dikenal sebagai tempat turunnya ribuan malaikat untuk membantu pasukan Rasulullah Nabi Muhammad SAW dalam Perang Badar. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan keagamaan dan etika yang penting untuk dipahami oleh para jemaah.

Menurut KH Miftah Faqih, mengambil pasir atau tanah dari Jabal Malaikat tidak diperbolehkan karena tanah tersebut termasuk dalam wilayah haram yang memiliki kehormatan dan kesucian khusus. Mengutip pendapat Ibnu Hazm Rahimahullah, 

“Tidak dihalalkan mengeluarkan sedikitpun, baik tanah maupun batu dari tanah haram ke tempat tanah halal... dan Atha’ berkata, ‘Dimakruhkan mengeluarkan tanah haram ke tanah halal atau memasukkan tanah halal ke tanah haram.’” (Al-Muhallah, 7/262-263).

Lebih lanjut, KH Miftah Faqih menambahkan bahwa barangsiapa yang telah mengambil sesuatu dari tanah haram ke luar tanah haram, hendaknya memohon ampun kepada Allah dan berusaha mengembalikannya ke tempat asalnya jika memungkinkan. Hal ini juga ditegaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/195, yang menyebutkan bahwa mazhab Syafi’i secara jelas mengharamkan memindahkan tanah dan batu di tanah haram ke tanah halal. 

Al-Mawardi rahimahullah menegaskan bahwa siapa pun yang mengeluarkan batu haram atau tanah haram harus mengembalikannya ke tempat asalnya (Al-Hawi Fi Al-Fiqhi As-Syafi’i, 4/314, dinukil dari An-Nawawi dalam Al-Majmu, 7/460).

KH Miftah Faqih menutup dengan harapan agar larangan ini menjawab kegalauan jemaah dan menjaga kehormatan serta kemuliaan Tanah Haram. Dia mengingatkan bahwa menjaga kesucian tanah haram adalah bagian dari penghormatan terhadap tempat-tempat suci yang dimuliakan dalam Islam.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut