TEHERAN, iNewsPandeglang.id –Presiden Iran, Ebrahim Raisi, meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter pada Minggu (19/5/2024). Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, mengumumkan lima hari berkabung nasional sebagai bentuk penghormatan atas meninggalnya Presiden Raisi.
Ali Khamenei, juga telah mengukuhkan Mohammad Mokhber, Wakil Presiden Pertama Iran, sebagai presiden sementara. Sesuai dengan konstitusi Iran, negara tersebut memiliki waktu 50 hari untuk menggelar pemilihan presiden guna memilih pengganti Raisi.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlaku di Iran, negara republik Islam tersebut memiliki waktu maksimal 50 hari untuk menggelar pemilihan presiden guna memilih pengganti Ebrahim Raisi yang telah meninggal dunia.
“Saya mengumumkan lima hari berkabung di depan umum dan menyampaikan belasungkawa kepada rakyat Iran,” ungkap Khamenei dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita resmi IRNA, Senin (20/5/2024).
Mokhber akan mengatur proses pemilihan presiden baru bersama pimpinan legislatif dan yudikatif. Mokhber, yang dianggap dekat dengan Khamenei, akan mengurus lembaga eksekutif dalam periode ini.
Pasal 131 Konstitusi Iran menetapkan bahwa sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen, dan ketua pengadilan bertugas mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan presiden baru. Selain itu, Mohammad Mokhber, yang juga dianggap dekat dengan Khamenei seperti Raisi, telah menjadi wakil presiden pertama sejak tahun 2021 ketika Raisi terpilih sebagai presiden.
Editor : Iskandar Nasution