get app
inews
Aa Read Next : DPR Bakal Panggil Mas Menteri Nadiem Besok Buntut Wacana Pramuka Dihapus dari Eskul Wajib

Mas Menteri Bikin Berita Lagi! Pramuka Dihapus dari Eskul, Seperti Ini Penjelasannya

Minggu, 31 Maret 2024 | 21:35 WIB
header img
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuker wajib di Sekolah. (Foto: dok Kemendikbudristek)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Baru-baru ini beredar kabar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (Eskul) wajib di sekolah. Hal ini tentu akan mempengaruhi kebijakan pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia.

Diketahui ekstrakurikuler pramuka sebelumnya telah menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi para peserta didik dari pendidikan dasar hingga jenjang menengah atas selama bertahun-tahun. Ekstrakurikuler wajib adalah program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, kecuali bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Pramuka. Dok. Ist

Dulu, pramuka dijadikan ekskul wajib sesuai dengan peraturan Mendikbud Muhammad Nuh dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014. Namun, setelah Mendikbud Nadiem Makarim menjabat, pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib. Penghapusan pramuka dari ekskul wajib dan menjadikannya ekskul pilihan tertuang dalam peraturan terbaru Permendikbud No. 12 Tahun 2024.

Kabar mengenai penghapusan ekstrakurikuler Pramuka dari sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 memang menarik perhatian. Keputusan tersebut tampaknya didasarkan pada perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang dianggap berhasil. 

Meskipun demikian, keputusan ini juga menimbulkan berbagai tanggapan dan perdebatan di masyarakat terkait manfaat dan pentingnya kegiatan Pramuka dalam pengembangan karakter dan kepribadian siswa.

Lantas apa alasannya pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib? 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2014, pramuka dijadikan sebagai ekskul yang wajib diikuti oleh seluruh siswa. Hal ini berarti setiap siswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka sebagai bagian dari kurikulum sekolah.

Bagi siswa yang menyukai maupun yang tidak menyukai kegiatan-kegiatan kepramukaan tetap harus mengikuti pramuka karena pramuka dijadikan sebagai ekskul yang wajib diikuti oleh seluruh siswa berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

Dalam Permendikbud No. 12 Tahun 2024, pramuka diubah menjadi ekskul pilihan, sehingga siswa yang tidak menyukai kegiatan kepramukaan tidak diharuskan lagi untuk mengikuti pramuka. Hal ini merupakan perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) terkait dengan status pramuka dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 disebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Ditetapkannya peraturan tersebut pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024, maka memang aturan tersebut secara resmi menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dengan menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan, Mendikbud memberikan kesempatan kepada siswa untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu siswa untuk mengekspresikan diri dan mengaktualisasikan potensi mereka secara optimal melalui kegiatan yang mereka pilih. 

Bagi siswa yang menyukai kegiatan kepramukaan, mereka masih dapat memilih pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan. Namun, bagi siswa yang kurang menyukai kegiatan kepramukaan, mereka dapat memilih ekstrakurikuler lain yang sesuai dengan minat mereka.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim menghapus Pramuka dari ekstrakurikuler wajib. Hal ini diharapkan dapat memungkinkan siswa untuk lebih terlibat dan terlibat secara aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler yang mereka pilih, sehingga dapat mengoptimalkan pengembangan diri mereka.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut