CILEGON, iNewsPandeglang.id - Polisi di Cilegon berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian korban. Kejadian tragis tersebut terjadi ketika pelaku menyerang korban dengan pisau, yang menyebabkan korban tewas.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, mengonfirmasi bahwa kurang dari 24 jam setelah kejadian pada hari Jumat, 23 Februari 2024, tim Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, dan Kanit Resmob, IPDA Bagus Budi Koncoro Aji.
Kejadian berawal pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika pelaku, FK (30), mendatangi kontrakan korban di Jalan Sumedang No. 39, Bendungan, Cilegon. Pelaku sebelumnya pernah meminta pijat kepada korban, tetapi korban tidak mengenalnya dengan baik.
"Setelah memijit saudara pelaku, FK berusaha merampas perhiasan korban. Korban, saudari Neni (46), menolak, namun dalam perkelahian itu, FK menusukkan pisau ke perut korban dan berhasil mengambil perhiasan korban, sebelum melarikan diri," katanya, Kamis (29/2/2024).
Tim gabungan berhasil menemukan FK di tempat persembunyiannya di Lingkungan Ketileng, Kelurahan Bulakan, Cibeber, Cilegon, pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. FK ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (3) yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit motor merk Honda Beat warna hitam, 1 buah pisau, 3 buah perhiasan emas imitasi (gelang, kalung, dan cincin), serta 1 buah jaket yang dipakai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, menutup konferensi pers dengan harapan bahwa penangkapan ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Cilegon.
Editor : Iskandar Nasution