get app
inews
Aa Read Next : 2 Pekerja Tambang Batu Bara di Bayah Lebak Masih Terjebak, Lubangnya Ada Gas Asam

Tilep Uang Retribusi TPI Binuangeun Selama 8 Tahun, 2 Mantan Pejabat Lebak Ditahan

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:29 WIB
header img
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menahan dua mantan pejabat pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Banten, atas dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak, selama periode 2011-2019. Tindakan ini merupakan langkah hukum yang diambil sebagai respons terhadap dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan retribusi TPI tersebut.

Kedua mantan pejabat tersebut adalah mantan kepala TPI Binuangeun, Ahmad Hadi, dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Siswandi.

Kedua tersangka diduga melakukan pungutan liar yang tidak disetorkan ke kas negara dan diduga juga melakukan pemalsuan tanda terima, menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181 juta lebih menurut perhitungan BPKP.

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur, menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap dua dan kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan. Jaksa penuntut umum sedang menyusun materi dakwaan.

"Ya, kita telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 beserta kedua tersangka korupsi TPI Binuangeun. Kedua tersangka juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. JPU (jaksa penuntut umum) tengah menyusun materi dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur, seperti yang dikutip dari SindoNews pada Rabu (28/2/2024).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut