LEBAK, iNewsPandeglang.id - Sehari menjelang pemilu, KPU Kabupaten Lebak, Banten, memusnahkan ratusan surat suara yang mengalami kerusakan dan berlebihan. Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh pihak Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah setempat, Selasa (13/2/2024).
Pantauan di lokasi, suasana pembakaran surat suara oleh KPU Kabupaten Lebak pada sore tadi menjadi sorotan. Pemusnahan tersebut dilakukan karena surat suara dalam kondisi rusak, perbedaan warna, dan keberlebihan.
Kegiatan pemusnahan ratusan surat suara disaksikan oleh berbagai pihak termasuk Bawaslu Kabupaten Lebak, kepolisian, kejaksaan negeri Rangkasbitung, Asisten Daerah 1, serta sekda Lebak. Peristiwa tersebut berlangsung di depan Kantor Bupati Lebak.
Dewi Hartini, Ketua KPU Lebak mengatakan bahwa sebanyak 643 surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar. " Dari jumlah tersebut, sekitar 458 lembar surat suara DPD yang berlebihan, sementara 185 lembar surat suara dinyatakan rusak dan mengalami perbedaan warna," ujarnya.
KPU Kabupaten Lebak memastikam kesiapan untuk melaksanakan pemilu pada 14 Februari besok. "Distribusi ke daerah pelosok dilakukan secara maksimal oleh petugas agar pelaksanaan pemilu berjalan tepat waktu," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution