get app
inews
Aa Read Next : Catat! Ini Jadwal, Aturan dan Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024

Bansos Beras 10 kg Resmi Dihentikan Sementara Pemerintah, Ini Alasannya

Kamis, 08 Februari 2024 | 23:03 WIB
header img
Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial berupa beras 10 kg kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Foto MPI

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial berupa beras 10 kg kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah menghormati masa tenang jelang Pemilu 2024 dan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan tersebut tidak dipolitisasi. 

Penghentian ini berlangsung dari hari ini, Kamis (8/2/2024), hingga Rabu (14/2/2024). Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pemilu dan menghormati masa tenang.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan bantuan sosial berupa beras 10 kg selama periode 11-14 Februari tahun ini. Hal ini dikarenakan akan memasuki masa tenang pemilihan umum (pemilu).

Arief menjelaskan bahwa tanggal 8-9 Februari 2024 merupakan hari libur, tanggal 10 Februari 2024 adalah hari terakhir kampanye, 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang, dan 14 Februari 2024 adalah hari pencoblosan.

“Tanggal 8-9 Feb 2024 hari libur, tanggal 10 Feb 2024 terakhir kampanye, 11-13 Feb 2024 merupakan hari tenang dan 14 Feb 2024 hari pencoblosan,” ujar Arief kepada iNews.id, Kamis (8/2/2024).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut