CAPE TOWN, iNewsPandeglang.id - Pernyataannya tersebut disampaikan oleh Menteri Hubungan Internasional Afrika Selatan, Naledi Pandor, memperingatkan bahwa semua negara memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan tindakan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakan Israel di Gaza. Hal ini menunjukkan pentingnya bagi negara-negara untuk mematuhi keputusan internasional dan bertindak sesuai dengan hukum internasional dalam menanggapi situasi konflik di Gaza.
Pandor menekankan bahwa semua negara memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan tindakan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional terkait tindakan Israel di Gaza. Dia mengatakan bahwa kegagalan untuk melakukannya dapat dianggap sebagai keterlibatan dalam kejahatan genosida.
“Terlepas dari klaimnya, perintah ini mengikat Israel. Mereka harus segera menerapkan langkah-langkah sementara ini untuk mencegah peningkatan lebih lanjut pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Pandor pada Minggu (4/2/2024) saat berbicara pada sesi laporan publik mengenai kasus ini, di masjid di Cape Town.
Pandor juga menyoroti pentingnya menerapkan perintah ICJ untuk mencegah peningkatan pelanggaran hak asasi manusia. Dia menyatakan bahwa jika Israel ditemukan melakukan genosida, maka semua pihak yang terlibat sama bersalahnya dengan Israel. Selain itu, dia menegaskan bahwa perintah tersebut merupakan kemenangan bagi hukum internasional dan Konvensi Genosida.
Afrika Selatan sendiri membawa kasus ini ke ICJ pada Desember, menuduh Israel melakukan kejahatan genosida di Gaza dan melanggar Konvensi Genosida 1948. Pandor menekankan bahwa keputusan ICJ adalah langkah penting dalam memerangi kejahatan genosida dan meminta pertanggungjawaban mereka.
Pada akhirnya, Pandor menyatakan bahwa Afrika Selatan berdiri bersama masyarakat internasional dalam memperjuangkan keadilan dan perdamaian di Palestina. Dia menegaskan bahwa solidaritas internasional sangat penting dalam upaya mencapai kemerdekaan dan hak asasi manusia bagi semua orang, termasuk rakyat Palestina.
Upaya Afrika Selatan dalam menegaskan pertanggungjawaban Israel atas tindakan agresinya di Gaza. Pandor menekankan bahwa meskipun Israel berusaha menghalangi upaya hukum yang dilakukan oleh ICJ dan ICC, namun keputusan tersebut mengungkapkan kegagalan Israel untuk mengalihkan perhatian dari tindakannya yang dianggap sebagai genosida dan pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan mengajukan kasus ke ICJ dan ICC, Afrika Selatan berperan dalam mematahkan budaya impunitas yang melingkupi pendudukan ilegal Israel di Palestina. Mereka menegaskan pentingnya pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam konteks konflik di Gaza.
Pandor menekankan bahwa kebebasan dari penindasan apartheid bukan hanya hak bagi satu kelompok, tetapi tanggung jawab bagi semua umat manusia untuk memperjuangkan keadilan dan kebebasan bagi yang tertindas. Dengan demikian, upaya hukum yang dilakukan oleh Afrika Selatan merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan menegakkan keadilan di tingkat internasional.
Dampak besar dari konflik di Gaza, dengan ribuan warga Palestina yang terbunuh dan terluka serta jutaan orang yang terpaksa mengungsi dari rumah mereka. Mayoritas korban yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak, menunjukkan dampak yang signifikan terhadap populasi yang paling rentan dalam konflik tersebut.
Eksodus massal yang terjadi di Jalur Gaza menjadi salah satu yang terbesar sejak Nakba tahun 1948, menyoroti skala krisis kemanusiaan yang dihadapi oleh penduduk Gaza akibat agresi Israel. Pentingnya tanggapan internasional dalam menangani situasi ini diperkuat oleh ketidakmampuan untuk memberlakukan sanksi terhadap Israel atas tindakannya, yang sebagian disebabkan oleh perlindungan dari Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB.
Artikel ini telah tayang di halaman Sindonews.com dengan Judul Afrika Selatan Peringatkan Negara-Negara Pembantu Israel Terlibat Genosida
Editor : Iskandar Nasution