Rohani juga memperingatkan tentang bahaya sistem tarik yang dapat merugikan masyarakat dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas potensi korban jiwa akibat tumpang tindih kabel PLN dan penyedia layanan internet.
"Sistem tarik bisa juga merugikan masyarakat yang numpang ke rumah orang lain tanpa seizin dan yang bukan rahasiah umum lagi numpang tiang ke pihak BUMN atau PLN. Di sini pihak PLN setempat harusnya jangan membiarkan kesemerautan karena punya poksi-poksi khusus," tuturnya belum lama ini
"Pasang tiang tarik kabel lalu bagimana kalau kabel-kabel tersebut melintas sebarangan bisa saja kabel itu nempel ke rumah warga yang tidak menggunakan jasa internet bisa juga ke perkebunan masyarakat. Seandainya ada korban meninggal kena aliran listrik akibat tumpang tindih kabel PLN dan penyedia provider internet siapa yang bertanggung jawab," katanya lagi.
Sementara itu, dari informasi dihimpun, PLN Icon Plus Regional Jakarta dan Banten telah menanggapi laporan warga terkait kabel telematika yang semrawut di beberapa lokasi di Lebak, Banten. Tim PLN Icon Plus melakukan patroli dan penataan jaringan kabel fiber optik di Jalan Raya Pasar Malingping, Kabupaten Lebak baru-baru ini. Perapihan kabel fiber optik ini akan terus dilakukan secara bertahap dan konsisten di seluruh area kerja Jakarta dan Banten.
Editor : Iskandar Nasution