PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sebanyak tiga pelaku pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil ditangkap oleh polisi. Penyebaran uang palsu dilakukan di daerah terpencil, Rabu (3/1/2024)
Ketiga pelaku, yaitu Randi alias RA, Oji alias Oj, dan Zulkifli alias Zu, yang berasal dari Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat, ditangkap saat sedang mengedarkan uang palsu. Dari hasil penangkapan ini, ditemukan sejumlah uang palsu senilai Rp30 juta dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Para pelaku diduga dengan sengaja menyebarkan uang palsu di daerah terpencil agar tidak diketahui. Mereka hanya berprofesi sebagai penyebarnya, sementara pelaku utama yang tinggal di luar daerah masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, mengungkapkan bahwa dari ketiga pelaku diamankan uang sebesar Rp30 juta, dengan pecahan 100 dolar sebanyak 83 lembar, pecahan Rp100 ribu sebanyak 166 lembar, dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 155 lembar.
"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga pelaku mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Sumur, namun tidak menutup kemungkinan uang palsu sudah beredar di Kabupaten Pandeglang," katanya.
Pihak Satreskrim tengah mendalami kasus ini dan menyebut kemungkinan adanya penambahan tersangka. Para pelaku terancam pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dampak penangkapan tiga pelaku pengedar uang palsu ini mengindikasikan potensi penyebaran uang palsu di daerah terpencil, sementara penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih lanjut.
Editor : Iskandar Nasution