CILEGON, iNewsPandeglang.id - Menjelang pergantian tahun, Polres Cilegon melaksanakan berbagai tindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sebanyak 300 personil gabungan dikerahkan sebagai langkah preventif untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat selama perayaan tahun baru. 2024.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, sejak Minggu (31/12/2023) sejak siang pihaknya melakukan bebagai tindakan dalam rangka pengamanan tahun baru 2024 termasuk penerapan one way pendek, pemantauan tingkat kunjungan wisata, keterlibatan personil gabungan sebanyak 300, serta pelaksanaan apel malam dengan 385 personel, Minggu (31/12/2023) sore.
Menurutnya, penerapan one way pendek dan pemantauan tingkat kunjungan wisata sangat penting untuk menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas. "Arus lalu lintas di simpang JLS yang dimana apabila kita ke kiri itu menuju wilayah Anyer apabila kita ke kanan itu menuju arah Kota Cilegon. Di sini kami sampaikan, tadi terjadi kami lakukan one way pendek sekitar jam 10.00 siang tadi. Itu hanya one way pendek untuk menuju arah ke Anyer, kemudian untuk saat-saat ini yang kami datakan untuk tempat-tempat wisata seperti pantai itu sekarang baru 60% pengunjungnya. Jadi masih aman.," ucapnya saat di lokasi.
Kapolres mengimbau kepada warga terkait larangan petasan yang berbunyi, nsmun memperbolehkan kembang api dengan batasan tertentu serta pembatasan terhadap konvoi kendataan di malam pergantian tahun.
Selain itu, pemantauan dilakukan di 31 pos pantai untuk masyarakat yang tidak berhiburan di wilayah Cilegon atau masuk kabupaten Serang. Semoga upaya ini berkontribusi pada keamanan masyarakat selama perayaan tahun baru.
Jika kata dia, ada konvoi kendaraan, maka pihaknya akan melakukantindakan untuk memutar balikkan jika terjadi di dalam kota adalah langkah yang strategis untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan.
Pemantauan dan pengamanan yang dilakukan di 31 pos pantai untuk masyarakat yang tidak berliburan di kota Cilegon atau masuk kabupaten Serang menunjukkan kesigapan dan kehati-hatian pihak kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
"Pembatasan waktu tidak ada. Tetapi dari 31 pos pantai kami itu yang mengamankan masyarakat yang tidak berliburan di kota Cilegon atau masuk kabupaten Serang yang masuk wilayah hukum kota Cilegon," pungkas Eko.
Editor : Iskandar Nasution