Dinilai Salah Objek, Eksekusi Lahan di Banjarsari Lebak Mendapat Perlawanan Warga
Jum'at, 29 Desember 2023 | 23:23 WIB
Jika Pengadilan Negeri Rangkasbitung tetap memaksa eksekusi di blok 102, hal tersebut jelas merupakan kesalahan objek. Keputusan ini dianggap tidak sesuai, yang beujung ketidakpuasan karena rumah Enok Nurhasanah, yang bersertifikat sebelum munculnya kasus ini, terlibat dalam ketidaksesuaian tersebut.
"Jelas ini salah objek, bahkan rumah saya bersertifikat sebelum kasus ini ada," ungkapnya.
Ketika dimintai keterangan wartawan, pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung belum memberikan penjelasan dan langsung meninggalkan lokasi eksekusi.
Editor : Iskandar Nasution