Akibatnya kata dia, dirinya mengalami luka di kepala dan sempat ditangani petugas medis. Selain itu, motor dirusak dan baju miliknya pun dibakar. Diduga pemicu keributan ini akibat uang Rp500 ribu yang dijanjikan korban belum diberikan sebagai imbalan jasa. "Karena masalah jasa sih, uang Rp500 ribu. Berhubung mereka sudah malu-maluin aku di sosmed. Orang mana yang mau ngasih? ya dikeroyoklah saya," tuturnya.
Korban Penganiayaan didampingi tim kuasa hukum. Foto iNews/Iskandar Nasution
NA tidak terima atas kekerasan yang menimpa dirinya sehingga melaporkan kasus ini ke Polsek Malingping. " Sudah laporan didampingi kuasa hukum saya," ungkapnya.
Keputusan NA yang bersikukuh akan tetap menyeret para terduga pelaku ke jalur hukum karena ia memiliki bukti dugaan penganiyaan yang dikuatkan dengan keterangan saksi. Sehingga menurut NA, tidak ada alasan bagi terduga untuk berkilah atau membantah. Sikap tegas NA tersebut sebagaimana disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Ider Buana Agus Nasrudin S.Pd.
Kuasa Hukum NA juga mengatakan bahwa apapun alasanya pihak terduga pelaku ST dan EH harus bertanggung menjawab terkait dugaan penganiayaan yang sudah dilakukan kepada kliennya. "Kami ingin menjelaskan mengenai pengaduan kami, dan segera berkoordinasi. Tadinya memperkirakan bahwasannya biar terduga pelaku mau kooperatif untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun terduga pelaku tidak ada yang datang sampai waktu 2 minggu ini," kata Agus saat mendampingi korban.
"Sehingga kami keputusannya dari minggu ke minggu, maksud saya, untuk perkara ini ditindaklanjuti menjadi bentuk LP untuk diproses selain laporan yang berlaku. Namun karena hari ini penyidik Reskrim yang sedang tidak ada di tempat, jadi nanti di hari Senin," lanjut Agus.
Editor : Iskandar Nasution