get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

SE Menag : Kantor Kemenag Boleh Digunakan untuk Rumah Ibadat Sementara, Begini Ketentuannya

Jum'at, 24 November 2023 | 12:29 WIB
header img
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram)

1. Pemohon Terdiri atas:

a . panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan
b. pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

2. Persyaratan:
a. pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1) fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

2) fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;

3) jadwal peribadatan; dan
4) daftar nama anggota peribadatan.
b. pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara sebagaimana Format 1.

3 . Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan

a . Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadatan; dan
b . Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.

4. Masa Berlaku
Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.

5. Koordinasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut