PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil meringkus lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (17/11/2023).
Selain itu, dari hasil penangkapan kompolotan pencuri tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor. Kendaran roda dua tersebut diduga hasil curian.
Dari kelima pelaku masing-masing berinisial MN, EG, AI, DS dan MA. Komplotan pencuri motor ini kerap beraksi di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Kelima pelaku tersebut ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang di tiga kecamatan yakni Kecamatan Pandeglang, Cibaliung dan Cisata.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan, penangkapan kompolotan curanmor tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan roda dua.
"Setelah menangkap satu orang pelaku dengan kendaraan hasil curian, polisi pun melakukan pengembangan dan mendapat empat orang pelaku berserta 12 unit kendaran roda dua lainnya," ucapnya.
Selain belasan kendaraan roda dua yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya seperti kunci leter T dan pahat.
Atas perbuatan tersebut. Para pelaku terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution