iNewsPandeglang.id, CILEGON - Amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, dan Perpres 45 Tahun 2023, Karantina Cilegon bersama dengan instansi dan stakeholder terkait kembali menggelar operasi patuh karantina dan patroli terpadu lini 1 dengan mengusung tema “Sosialisasi dan Edukasi terhadap Masyarakat Guna Meningkatkan Kepatuhan Perkarantinaan Hewan, Ikan dan Tumbuhan”, Selasa (14/11/2023).
Operasi Patuh ini digelar di dalam Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak dan diikuti oleh beberapa instansi dan stake holder terkait yang ada di lingkungan pelabuhan mulai dari BAIS, Lanal Banten, ASDP, SKIPM, Denpomad, Denpomal, Garnisun, Kopassus, dan KSKP Merak yang berlangsung dari Jam 15.00 – 17.00 WIB.
Subkoordinator Karantina Hewan, Melani Wahyu Adiningsih mengatakan bahwa dengan adanya operasi bersama ini diharapkan kepada masyarakat atau pengguna jasa karantina untuk lebih tertib dalam melaporkan media pembawa yang ada baik Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Yang paling penting dari operasi kali ini adalah kita mampu bersama intansi terkait untuk melaksanakan sinergitas dan koordinasi dalam rangka pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK dan OPTK yang bisa saja terbawa melalui media pembawa Hewan, Ikan, ataupun Tumbuhan,” Jelasnya.
Editor : Iskandar Nasution