LEBAK, iNewsPandeglang.id - Maraknya peredaran uang palsu di Lebak, Banten membuat jajaran kepolisian Polres Lebak melakukan penyelidikan. Terbukti jajaran Polsek Cijaku pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 10.30 WIB berhasil mengamankan dua orang yang diduga menyebarkan uang palsu di wilayah Cijaku, Lebak.
Mereka adalah HK dan AJ ditangkap di Kampung Baledesa, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten. Masing-masing pelaku adalah warga CIbodas, Tangerang dan Sobang, Lebak, Banten.
Kapolsek Cijaku AKP RD Iwan Kriswana mengatakan, para pelaku ditangkap pada Senin (06/11/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku menggunakan modus belanja rokok dengan menggunakan uang palsu.
"Para pelaku sudah ketahuan warga di Desa Cihujan. Awalnya seorang yang bernama HK dan AJ membeli roko Jarum Coklat satu bungkus di warung milik Sdr. Juni di Pajagan, Desa Cihujan dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu," ujarnya di Mapolsek Cijaku, Senin (6/11/2023).
Kapolsek menuturkan, belum sempat ditegur HK sudah melarikan diri kemudian ketahuan kembali mamakai uang palsu pada saat membeli es di warung Agit Kampung Pajagan.
"Di situ ketauan kalau uangnya palsu, terus melarikan diri dan kemudian belanja diwarung KH. Ahmad di Kampung Baledesa, Desa Cipalabuh ketahuan lagi," katanya.
Akhirnya warga yang sudah geram menangkap para pelaku kemudian dibawa di Kantor Desa Cihujan dan langsung dibawa ke Polsek Cijaku untuk diamankan.
Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 115 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai total Rp11,5 juta. Satu unit kendaraan R2 diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu.
Editor : Iskandar Nasution