"Kelima pelajar tersebut langsung dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari kelima pelajar tersebut dua orangv sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk aksi tawuran. Sedangkan untuk 3 lainnya masih dalam pemeriksaan serta pendalaman," ujar Hengki.
Dua tersangka yakni AF (17) seorang pelajar beralamat di perumahan nagara lestari, dan PR (20) seorang pelajar warga kampung Cijeruk, Kota Serang.
"Barang bukti yang berhasil di amankan berupa dua buah senjata tajam jenis Celurit dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku. Dua Pelaku dikenakan Undang-undang darurat no 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1)," ujar Hengki.
Hengki juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua/wali murid agar memperhatikan anak-anaknya.
Editor : Iskandar Nasution