get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengerikan! Piton Raksasa Telan Petani di Luwu Utara, Ini Fakta Menyeramkan di Baliknya

Cara Cek KTP Online Secara Mudah, Simak Caranya Cuma Disini!

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 15:50 WIB
header img
Cara Cek KTP Online Secara Mudah, Simak Caranya Cuma Disini! Foto Dok Istimewa

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - NIK (Nomor Induk Keluarga) merupakan nomor identitas penduduk yang telah tercantum pada KTP (Kartu Tanda Penduduk). Saat ini masyarakat sudah bisa mengecek KTP secara online dengan mudah dan aman. 

Mengutip situs PANRB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Berikut adalah beberapa Cara cek KTP Online secara mudah dan aman 

1. Melalui situs resmi Dukcapil

Cara ini adalah cara yang paling umum untuk cek KTP online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi Dukcapil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
  • Klik menu "e-KTP".
  • Isi NIK KTP Anda di kolom yang tersedia.
  • Klik tombol "Cek".

Jika data Anda benar, maka Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP Anda.

2. Melalui WhatsApp

Cara ini adalah cara yang paling mudah untuk cek KTP online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi WhatsApp.
  • Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi Dukcapil di 08118005373.
  • Isi pesan dengan format: (Nama Lengkap/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota)
  • Kirim pesan tersebut ke nomor WhatsApp Dukcapil.

Anda akan menerima balasan pesan dari Dukcapil yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP Anda.

3. Melalui aplikasi e-KTP

Aplikasi e-KTP adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi e-KTP di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi e-KTP.
  • Masuk dengan menggunakan akun Google atau Facebook Anda.
  • Isi NIK KTP Anda di kolom yang tersedia.
  • Klik tombol "Cek".

Jika data Anda benar, maka Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP Anda.

4. Melalui media sosial Dukcapil

Dukcapil juga memiliki akun media sosial resmi di Facebook, Twitter, dan Instagram. Anda dapat mengirim pesan ke akun media sosial Dukcapil untuk meminta data KTP Anda.

Itulah yang dapat kami informasikan mengenai cara cek KTP secara online dan aman. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut