Cara Cek KTP Online Secara Mudah, Simak Caranya Cuma Disini!

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - NIK (Nomor Induk Keluarga) merupakan nomor identitas penduduk yang telah tercantum pada KTP (Kartu Tanda Penduduk). Saat ini masyarakat sudah bisa mengecek KTP secara online dengan mudah dan aman.
Mengutip situs PANRB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Berikut adalah beberapa Cara cek KTP Online secara mudah dan aman
1. Melalui situs resmi Dukcapil
Cara ini adalah cara yang paling umum untuk cek KTP online. Berikut langkah-langkahnya:
Jika data Anda benar, maka Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP Anda.
2. Melalui WhatsApp
Cara ini adalah cara yang paling mudah untuk cek KTP online. Berikut langkah-langkahnya:
Anda akan menerima balasan pesan dari Dukcapil yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP Anda.
3. Melalui aplikasi e-KTP
Aplikasi e-KTP adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan. Berikut langkah-langkahnya:
Jika data Anda benar, maka Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP Anda.
4. Melalui media sosial Dukcapil
Dukcapil juga memiliki akun media sosial resmi di Facebook, Twitter, dan Instagram. Anda dapat mengirim pesan ke akun media sosial Dukcapil untuk meminta data KTP Anda.
Itulah yang dapat kami informasikan mengenai cara cek KTP secara online dan aman.
Editor : Iskandar Nasution