get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Komitmen Peduli Lingkungan dan Masyarakat, PT TCI Pekerjakan 50 Warga Lokal

Genjot Pendapatan, UPT Samsat Rangkasbitung Gelar Razia Pajak

Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:42 WIB
header img
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pemungutan Daerah (PPD) Rangkasbitung kembali menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor, dengan menggelar razia. Foto iNews/Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Dalam mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor atau PKB tahun 2023. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pemungutan Daerah (PPD) Rangkasbitung kembali menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor dengan menggelar razia

Tidak hanya mengejar target pajak kendaraan, razia ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak  pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak tepat waktu.

Pantauan di lokasi pada Kamis (26/10/2023) siang, razia pajak dipimpin Kepala UPT PPD Rangkasbitung dan jajaran. Lokasi razia dilakukan di pertigaan jalan Leuwidamar, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten.

"Razia ini digelar dalam rangka mendisiplinkan para pengguna kendaraan wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak tepat waktu," ujar Kepala UPT PPD Rangkasbitung, Endad Haryanto.

Endad mengaku, pihaknya terus  memberikan keringanan atau dispensasi gratis denda pajak kendaraan bermotor untuk wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Dispensasi itu diatur berdasarkan Pergub No 24 / 2022, tentang pengurangan pokok atau penghapusan sanksi administrasi dan diberlakukannya mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2023 untuk (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan (BBN) sampai bulan Desember 2023," tuturnya.

Tidak hanya itu, Endad juga mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di Lebak  agar bisa memanfaatkan dispensasi bebas denda sesuai peraturan gubernur.

“Untuk sementara ada sekitar 10 persenan masyarakat yang telah memanfaatkan Pergub tersebut. Kami juga akan tetap  terus melakukan sosialisasi untuk itu," kata Endad.

Lebih lanjut Endad mengatakan bag para wajib pajak juluga bisa secara langsung datang ke kantor Samsat Rangkasbitung atau lewat gerai-gerai yang telah ada di antaranya, Gerai Samsat Kecamatan Maja, Gerai Samsat Kecamatan Cipanas, Gerai Samsat Kecamatan Gunung Kencana dan di unit mobil Samsat keliling (Samling) atau E-Samsat serta bisa juga membayar melalui Indomaret dan Alfamart.

“Tentunya kami juga berharap, masyarakat Lebak umumnya Provinsi Banten akan sadar membayar pajak kendaraan. Sebab,  pajak yang dibayar masyarakat untuk  pembangunan di berbabagai sektor dan dan kemajuan Provinsi Banten," tuturnya.

Adit salah seorang pengguna jalan mengatakan, dirinya mengaku sering lupa dalam membayar pajak. Padahal, menurutnya pajak yang dibayar untuk kendaraannya relatif murah 

"Iyah pak, saya sering lupa buat bayar pajak. Padahal setahun sekali tapi karena banyak kebutuhan yang lain jadi untuk bayar pajak motor saya sering lupa," kata Adit mengakhiri sesi wawancara. (Kyd)

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut