LEBAK, iNewsPandeglang.id - Reaksi keras disampaikan oleh pengamat hukum wilayah Lebak Viktor Maulana Ferari mengatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh empat orang pemuda terhadap gadis anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Lebak, Banten yang sebelumnya para pelaku sempat meminta maaf dan berdamai itu tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (keadilan restorasi). Karena kata dia, terduga pelaku yang sudah dewasa dan korbannya anak di bawah umur.
Menurutnya, kasus pidana Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) itu bukan merupakan delik aduan. Namun tindakan dugaan pemerkosaan tersebut tindak pidana murni yang harus segera diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seharusnya kata Viktor, prilaku biadab yang diduga dilakukan empat pemuda di Bayah itu harus segera diproses secara hukum. Sebab, peristiwa tersebut sangat berdampak buruk terhadap korban secara psikologis dan juga fisik.
"Segera tangkap para terduga pelaku ini dan diproses hukum. Karena kasus dugaan pemerkosaan tersebut murni tindak pidana. Dan jika pelapor mencabut laporan atau berdamai sekalipun tetap tidak bisa menghentikan proses hukumnya," ucap pria yang dikenal sebagai pengacara di Lebak ini kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Editor : Iskandar Nasution