JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa Tiktok Shop seharusnya cukup menjadi sosial media (Sosmed) bukan 'media ekonomi'. Pemerintah pun telah menyusun draft aturan yang nantinya akan mengatur operasional tiktok dan e-commerce.
Keputusan pemerintah tersebut, menyusul baru-baru ini para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengeluhkan eksistensi Tiktok Shop, praktik penggabungan bisnis antara media sosial dan e-commerce ini berpeluang menciptakan monopoli perdagangan. Pedagang UMKM kesulitan untuk bersaing lantaran harga yang ditawarkan di sosial e-commerce jauh di bawah harga pasar.
"Ya, ini baru disiapkan itu kan lintas kementerian dan ini memang baru ininya di apa di finalisasi di Kementerian Perdagangan karena kita tahu itu berefek pada UMKM pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun," kata Jokowi dikutip dari tayangan iNews TV, Sabtu (23/9/2023).
"Mestinya ini kan dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk diatur," sambungnya.
Pemerintah akan mengkaji aturan tentang operasional tiktok shop nantinya media sosial memiliki izin yang berbeda dengan e-commerce. Tak hanya itu, aturan ini juga membatasi barang yang masuk ke Indonesia.
"Itu yang baru segera diatur masih berada posisi regulasinya di Kementrian Perdagangan yang lain-lain sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan, kita tunggu," ucap Jokowi.
Sementara itu, aturan Kementerian Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 akan segera direvisi dan diundangkan nantinya media sosial memiliki izin yang berbeda dengan e-commerce. Tidak hanya itu, barang yang bisa diimpor pun akan dibatasi.
Ke depan semua barang yang dijual di ecommerce harus sudah lulus sertifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Rencananya Aturan ini akan mulai dibahas Senin depan.
Editor : Iskandar Nasution