get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinas DKP Layangkan Surat, Astrid Jayengsari Pasang Patok Larangan di Lahan Proyek Docking Kapal

Promosikan Judi Online di Medsos, 4 Selebgram Pandeglang Ditangkap

Minggu, 03 September 2023 | 11:33 WIB
header img
Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkapkan dan menangkap empat selebgram yang mempromosikan situs judi online di akun media sosial. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sebanyak empat selebgram ditangkap karena telah melakukan promosi situs judi online di media sosial (medsos) pribadi mereka. Keempat selebgram ini berinisial ZU, SU, TM dan RN merupakan selebgram asal Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dari keempat pelaku, mirisnya tiga tersangka sendiri merupakan anak yang masih di bawah umur. Mereka mempromosikan situs judi online di instragram pribadinya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap dan menangkap empat selebgram yang mempromosikan situs judi online di akun media sosial. Diketahui tiga pelaku masih dibawah umur.

Shilton menyebutkan,  para tersangka sendiri mendapatkan bayaran yang lumayan besar, mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta dalam satu bulan.

"Sementara untuk afiliator sendiri,  admin slot meminta kepada tersangka untuk mempromosikan link situs judi online yang mana apabila link tersebut dibuka maka tersangka mendapatkan keuntungan 30 persen," ujarnya di Mapolres Pandeglang Minggu (3/9/2023).

Shilton menjelaskan, para tersangka awalnya dihubungi oleh para admin situs judi online. " Mereka (admin situs judi online) menawarkan kepada para tersangka untuk mempromosikan situs judi online di media sosial. setelah dilakukan pembayaran ke empat tersangka memposting situs judi online tersebut," tuturnya.

Atas peristiwa ini, Satreskrim Polres Pandeglang juga mengimbau kepada masyarakat terutama kepada para konten creator untuk tidak mempromosikan situs judi online.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. 

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut