get app
inews
Aa Read Next : Jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Langsung Ditahan Polda Jatim

Lucu! Pria Ini Curi Mobil Miliknya Sendiri dan Berakhir Masuk Bui

Rabu, 09 Agustus 2023 | 00:46 WIB
header img
Kasus Pencurian mobil gadai, pria di Surabaya, Jawa Timur nekat mencuri mobil miliknya sendiri berakhir masuk bui. Foto Tangkapan layar video RCTI

SURABAYA, iNewsPandeglang.id - Kejadian lucu seorang pria di Surabaya, Jawa Timur baru-baru ini mencuri mobil miliknya sendiri. Usut punya usut, rupanya ini kasus pencurian mobil gadai.  

Mobil tersebut ternyata sudah digadaikan kepada temannya senilai Rp30 juta. Pelaku adalah Uka namanya,  warga Endrosono, Surabaya, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi dan meringkuk masuk bui. 

Berbekal kunci cadangan, pelaku berhasil mencuri mobil dari tempat parkir di sebuah pusat perbelanjaan. Sebelum mobilnya digadaikan, dia telah memasang alat pelacak posisi atau GPS terlebih dahulu,  sehingga ia tahu di mana keberadaan mobilnya. 

Mengetahui mobilnya tengah diparkir di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Surabaya Selatan tepatnya di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku mendatangi lokasi dan membawa kabur mobilnya dengan menggunakan kunci cadangan. Kemudian petugas memburu dan menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, tersangka saat hendak keluar dari tempat parkir sempat ditahan oleh petugas parkir karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir, namun pelaku bisa meyakinkan petugas parkir sehingga leluasa membawa kabur mobilnya.

"Pelaku mengaku karcis parkirnya hilang, sehingga dengan menunjukan kunci cadangannya mengelabui petugas parkir, sehingga mobil berhasil dibawa keluar dari parkiran mall tersebut," ucapnya seperti dikutip dalam video wawancara RCTI Selasa, (8/8/2023).

Kepada polisi pelaku mengaku  nekat mencuri mobil miliknya sendiri yang telah la gadaikan kepada temannya senilai Rp30 juta  dengan alasan untuk persiapan transportasi istrinya yang akan melahirkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberataan dan terancam 7 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut