get app
inews
Aa Read Next : Pastikan Aman, Kapolres dan Forkopimda Lebak Turun Gunung Bantu Distribusikan Logistik Pemilu 2024

13 Bandit Ditangkap Aparat Polres Lebak dalam 2 Minggu, 20 Sepeda Motor Diamankan

Kamis, 03 Agustus 2023 | 00:10 WIB
header img
Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap 13 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Foto Istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Dalam dua minggu, jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap 13 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 20 sepeda motor diamankan polisi.

"Selama dua pekan ini,  jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di daerah hukum Polres Lebak,"
kata AKBP Suyono, Kapolres Lebak Polda Banten saat konferensi pers di Loby Mako Polres Lebak, Rabu (2/8/2023).

Selain mengamankan 13 pelaku, lanjut dia, polisi juga mengumpulkan 20 sepeda motor yang kebanyakan jenis matik.

"Dari 13 pelaku, 10 pelaku di antaranya pelaku pencurian dan tiga pelaku penadah. Mereka ditangkap Polsek jajaran dan Polres Lebak,"  jelas Suyono.

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya," katanya lagi.

Adapun para pelaku tersebut berinisial SA (22), AK(39), HK (41), SK (25), MS (28),FA (23), JA (22), AF(25), AMF (25), DJ (41), KJ(29), SR (22),JA (22) warga Lebak, Pandeglang dan Tangerang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menuturkan, para pelaku melancarkan aksi kejahatan dengan berbagai cara
seperti  mencongkel jendela atau pintu rumah, merusak stop kontak menggunakan kunci T untuk berbagai jenis kendaraan sepeda moyor  yang diamankan

"Mereka (Para pelaku) menjual ke penadah senilai Rp2 juta sampai Rp4 juta," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus pencurian pemberatan (curanmor dan bobol rumah) dijerat pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun dan untuk kasus penadahan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut