get app
inews
Aa Read Next : Dede Rohana, Dewan Viral Banten Tak Gentar Hadapi Laporan Betsaida Hospital Mandiri Demi Bela Rakyat

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Cikupa, 4 Orang Ditangkap dan 1 Kabur

Rabu, 12 Juli 2023 | 13:23 WIB
header img
Polsek Polresta Tangerang Polda Banten menangkap empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sementara satu tersangka berhasil melarikan diri. Foto Istimewa

TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Polsek Polresta Tangerang Polda Banten menangkap empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sementara satu tersangka berhasil melarikan diri.

Diketahui kelima tersangka adalah AW (23), AA (23), RA (30), HA (27). Sedangkan satu pelaku lain yakni AS (24) masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, kelima tersangka mempunyai peran  masing-masing.Tersangka AW dan RA bertugas sebagai eksekutor dan otak perencanaan. 

Kemudian tersangka AA bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian. Lalu, tersangka HA dan  AS (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar.

Menurut Imam, para pelaku beraksi di tiga lokasi yakni  di depan kontrakan Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya pada Kamis (08/06). Lokasi kedua  di Parkiran Mesjid Baiturahman, Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung pada Jumat (09/06). Kemudian lokasi ketiga  di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh pada Kamis (15/06).

"Kami mengamankan lima unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik serta beberapa kunci letter T dan letter L dari tangan para tersangka," kata Imam pada Rabu, (12/7/2023).

Adapun modus para pelaku lanjut Imam, Imam dalam menjalankan aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah. Tak hanya itu, para tersangka juga mengincar sepeda motor yang sedang diparkir di tempat sepi.

"Sepeda motor hasil kejahatan itu mereka jual ke wilayah Pandeglang dan Sumatera," tutur Imam.

Kepada polisi, para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(EG)

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut