JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Dia akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 lalu atas dugaan penistaan agama. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Bukan hanya itu saja, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang soal kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Panji Gumilang dipanggil pihak Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023) ini.
"Rencana pada hari Senin ini yang bersangkutan kita panggil untuk hadir, kami undang klarifikasi," ujarnya seperti dikutip dari iNews.id
Menurut Djuhandhani, penyidik Bareskrim juga telah meminta keterangan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait perkara ini. "Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," kata Djuhandhani.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan terkait Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor : Iskandar Nasution