PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan angkat bicara terkait kasus pelecehan Revenge Porn di Pandeglang yang viral. Kepada wartawan ia menyatakan bahwa mengenai duduk perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Pandeglang yang viral di media sosial menurutnya pelimpahan dari Polda Banten.
"Perkara ini adalah pelimpahan Polda Banten terkait UU ITE," ujarnya kepada wartawan Selasa, (27/6/2023).
Didik juga menyebut bahwa Jaksa tidak pernah melakukan pelarangan korban agar didampingi pengacara.
Beredar kabar bahwa jaksa yang menangani disebut-sebut ikut terseret, Didik menegaskan jaksa bekerja secara profesional.
"Saya sebagai Kajati bersama aspidum sudah langsung klarifikasi kepada Jaksa mulai dari jaksa peneliti yang ada di kejaksaan tinggi sampe Jaksa Penuntut Umum ditambah dengan jaksa di Kejari Pandeglang belum menemukan ketidakprofesionalan karena semua sudah dilakukan sesuai hukum acara. Jaksa bertindak secara profesional terhadap perkara yang disidangkan di pengadilan negeri Pandeglang," katanya tegas.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit, S.H., mengatakan bahwa dalam penanganan perkara pidana atas nama terdakwa AHM terkait viralnya cuitan pada akun twitter @zanatul_91 atas dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan AHM kepada IK.
Menurutnya, perkara ini adalah perkara tindak pidana umum yang melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 29 Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berasal dari Penyidik Polda Banten. Jadi sejak awal perkara tersebut adalah perkara cyber (UU ITE) bukan perkara pemerkosaan.
"Saat ini perkara tersebut dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri
Pandeglang," ujar Wildani dalam keterangan diterima Selasa, (27/6/2023).
Editor : Iskandar Nasution